Ganti rugi biaya pengobatan atau operasi akibat kecelakaan yang dijamin polis.
Ganti rugi kematian akibat kecelakaan atau sakit sesuai ketentuan polis.
Ganti rugi biaya perawatan atau penginapan di rumah sakit hewan akibat kecelakaan.
Penggantian biaya kremasi atau pemakaman kepada Tertanggung atas kematian hewan peliharaan akibat kecelakaan atau sakit yang dijamin dalam polis selama periode polis.
Penggantian atas kerugian yang secara hukum menjadi tanggung jawab pemilik hewan peliharaan, melukai atau menyebabkan meninggalnya seseorang atau hewan peliharaan lain atau rusaknya harta benda seseorang yang dijamin dalam polis.
Catatan: Risiko Sendiri 10% dikenakan untuk manfaat pertanggungan Kematian Hewan Peliharaan diakibatkan Kecelakaan atau Sakit dan Tanggung Jawab Pihak Ketiga.