Asuransi Alat Berat

Perlindungan Menyeluruh untuk Alat Berat Anda

Perlindungan terhadap alat berat yang terdiri dari rangka dengan rancang bangun khusus, operator, dan peralatan tambahan untuk tugas tertentu — dirancang bagi pemilik dan operator di sektor konstruksi dan pertambangan. Berizin dan diawasi oleh OJK.

Ilustrasi Asuransi Alat Berat Intra Asia

Perlindungan Terdepan untuk Alat Berat Anda

Dirancang khusus untuk pemilik dan operator alat berat di sektor konstruksi dan pertambangan.

Kerusakan Fisik

Menanggung biaya perbaikan atau penggantian akibat kerusakan fisik mendadak pada alat berat yang dijamin.

Kebakaran & Ledakan

Perlindungan terhadap kerugian akibat kebakaran, kilat, atau ledakan yang menimpa alat berat.

Banjir & Bencana Alam

Menanggung kerusakan atau kerugian akibat banjir, gempa bumi, longsor, dan bencana alam lainnya.

Pencurian

Penggantian atas kehilangan alat berat akibat pencurian atau perampokan dengan kekerasan.

Detail Pertanggungan

Polis ini memberikan jaminan terhadap kerusakan atau kerugian yang secara langsung disebabkan oleh risiko-risiko berikut.

Jaminan Utama

Perluasan Jaminan (Jaminan Tambahan)

Pengecualian

Risiko atau kejadian berikut tidak dijamin dalam polis Asuransi Alat Berat.

Keausan Normal & Pemeliharaan

Kerusakan akibat pemakaian biasa, depresiasi, atau ketidaksesuaian pemeliharaan rutin.

Kerusakan Mekanis Internal

Kerusakan pada bagian internal mesin yang tidak disebabkan oleh kejadian yang dijamin.

Peperangan & Kerusuhan

Kerugian akibat tindakan perang, pemberontakan, atau huru-hara.

Penggunaan di Luar Ketentuan

Operasional alat berat yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukan atau batas kemampuan mesin.

Cacat Bawaan Pabrik

Kerusakan yang timbul akibat cacat desain, bahan, atau proses manufaktur.

Kewajiban & Dokumen

Pahami kewajiban tertanggung untuk memastikan proses asuransi dan klaim berjalan lancar.

Kewajiban saat Pengajuan

  • Mengisi dan melengkapi formulir Surat Permohonan Asuransi Umum (SPAU)
  • Melampirkan spesifikasi teknis alat berat (merek, tipe, tahun, kapasitas)
  • Melampirkan bukti kepemilikan atau dokumen BPKB
  • Menyerahkan permohonan kepada perusahaan secara langsung atau melalui email

Kewajiban saat Terjadi Kerugian

  • Memberikan notifikasi kepada penanggung dalam 7 hari kalender sejak tanggal kejadian
  • Melaporkan kejadian kepada pihak berwajib jika diperlukan (kepolisian, dsb.)
  • Menyampaikan Surat Pengajuan Klaim secara tertulis dan lengkap
  • Melengkapi seluruh dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses klaim

Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim

Alur Pengajuan Klaim

Ikuti langkah-langkah berikut untuk memastikan klaim Anda diproses dengan cepat dan tepat.

1

Laporkan Kejadian

Segera hubungi tim klaim Intra Asia dalam 7 hari kalender via telepon 021 7986167 atau email customer.care@intraasia.id

2

Pengajuan Klaim Resmi

Sampaikan klaim tertulis beserta dokumentasi foto kerusakan dan laporan kejadian kepada tim klaim Intra Asia

3

Survei & Penilaian

Surveyor independen yang ditunjuk penanggung melakukan inspeksi dan penilaian kerugian secara langsung di lokasi alat berat

4

Persetujuan & Pembayaran

Pembayaran klaim dilakukan maksimal 30 hari kalender setelah dokumen lengkap diterima dan nilai kerugian disepakati

FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan

Lindungi Alat Berat Anda Bersama Intra Asia

Konsultasikan kebutuhan asuransi alat berat Anda dengan tim ahli kami. Dapatkan penawaran terbaik hari ini.

Dapatkan Penawaran

Kirimkan permintaan penawaran dan tim kami akan segera menghubungi Anda

Kirim Email

Chat dengan Agent

Hubungi agent kami langsung melalui WhatsApp untuk konsultasi cepat

Chat WhatsApp

Hubungi Kami

021 7986167 customer.care@intraasia.id Gedung Menara Hijau, Lt. 8, Jl. Letjen. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770

Unduh RIPLAY

Unduh dokumen ringkasan informasi produk untuk Asuransi Alat Berat

Unduh PDF