Lindungi Pengiriman Anda dari Risiko Tak Terduga
Perlindungan menyeluruh untuk barang Anda selama proses pengiriman — baik via laut, darat, udara, maupun multimoda dalam satu polis terintegrasi. Berizin dan diawasi oleh OJK.
Perlindungan Terdepan untuk Pengiriman Barang Anda
Tersedia dalam tiga pilihan jaminan yang dapat disesuaikan dengan jenis dan nilai barang yang dikirimkan.
Jaminan Pertanggungan
Tersedia Jaminan Satu (All Risk), Jaminan Dua (Named Perils), dan Jaminan Tiga (Limited Coverage) sesuai kebutuhan.
Multi-Moda Angkutan
Berlaku untuk pengangkutan via laut, darat, udara, maupun multimoda dalam satu polis yang terintegrasi.
Fleksibilitas Transaksi
Nilai pertanggungan dapat disesuaikan dengan kebutuhan transaksi perdagangan.
Klaim 30 Hari
Pembayaran ganti rugi maksimal 30 hari kalender setelah kesepakatan nilai kerugian tercapai antara para pihak.
Detail Pertanggungan
Polis ini memberikan jaminan terhadap kerugian atau kerusakan barang yang secara langsung disebabkan oleh risiko-risiko berikut.
Jaminan Utama
Kerusakan atau kehilangan barang akibat kebakaran yang terjadi pada alat angkut maupun di fasilitas penyimpanan selama proses pengiriman berlangsung.
Kerusakan atau kehilangan barang akibat kapal kandas, terdampar, tenggelam, atau terbalik selama pelayaran.
Kerusakan akibat tabrakan atau benturan kapal dengan kapal lain atau objek tetap lainnya, termasuk tabrakan alat angkut darat.
Kerusakan atau kehilangan barang yang disebabkan oleh bencana gempa bumi dan tsunami selama periode pertanggungan.
Biaya dan kerugian akibat pembongkaran muatan secara darurat di pelabuhan bukan tujuan akibat terjadinya musibah selama pelayaran.
Kontribusi kerugian umum yang ditanggung secara proporsional oleh semua pihak yang berkepentingan ketika muatan dikorbankan demi keselamatan kapal.
Pengecualian
-
1Kerugian Akibat Kelalaian Pengirim
-
2Keausan & Susut Alami
-
3Keterlambatan Pengiriman
-
4Peperangan & Senjata Nuklir
-
5Tindakan Disengaja Tertanggung
-
6Kerusakan Intrinsik Barang
Kewajiban & Dokumen
Pahami kewajiban tertanggung untuk memastikan proses asuransi dan klaim berjalan lancar.
Kewajiban saat Pengajuan
- Mengisi formulir SPAU Marine Cargo dengan lengkap dan benar
- Melampirkan dokumen muatan (invoice, packing list)
- Melampirkan rencana rute pengiriman
- Menyerahkan permohonan ke alamat atau email perusahaan
Kewajiban saat Terjadi Kerugian
- Memberikan notifikasi sesegera mungkin setelah mengetahui kerugian
- Mengamankan barang dan mencegah kerugian lebih lanjut
- Menyampaikan Surat Pengajuan Klaim secara tertulis dan lengkap
- Melengkapi seluruh dokumen pendukung yang diperlukan
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim
-
- Formulir klaim yang telah diisi lengkap
- Polis asli asuransi yang masih berlaku
- Invoice & packing list barang yang dikirimkan
- Konosemen (Bill of Lading) atau kontrak pelayaran
- Laporan Survei (Survey Report) dari surveyor resmi
- Laporan penerimaan barang (Delivery Receipt)
- Korespondensi dengan pengangkut terkait kerugian
- Foto dokumentasi kerusakan barang
Alur Pengajuan Klaim
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memastikan klaim Anda diproses dengan cepat dan tepat.
Notifikasi Awal
Laporkan kerugian atau kerusakan segera setelah diketahui via telepon 021 7986167 atau email customer.care@intraasia.id
Survei oleh Surveyor
Surveyor yang ditunjuk penanggung melakukan survei dan penilaian kerugian di lokasi. Laporan dari pihak ketiga tidak diterima.
Kelengkapan Dokumen
Siapkan polis, invoice, konosemen, laporan survei, dan seluruh dokumen pendukung yang relevan untuk pengajuan klaim
Pembayaran Klaim
Klaim diproses dan dibayarkan maksimal 30 hari kalender setelah kesepakatan nilai kerugian antara tertanggung dan penanggung
FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jaminan Satu (All Risk) melindungi semua risiko kecuali yang dikecualikan. Jaminan Dua (Named Perils) hanya menanggung risiko yang disebutkan secara eksplisit. Jaminan Tiga (Limited Coverage) memberikan perlindungan paling terbatas untuk risiko dasar seperti kebakaran, kecelakaan kapal, dan general average.
Hampir semua jenis barang dapat diasuransikan, kecuali barang yang dilarang secara hukum, uang/emas batangan tanpa prosedur khusus, dan barang dengan pengemasan tidak layak. Konsultasikan dengan tim kami untuk komoditas spesifik.
Ya, asuransi ini berlaku untuk pengiriman via laut, darat, udara, maupun multimoda. Tarif premi disesuaikan dengan moda transportasi yang digunakan.
Nilai pertanggungan umumnya mengacu pada nilai CIF (Cost + Insurance + Freight) barang ditambah 10% sebagai margin keuntungan yang diharapkan.
Penanggung (Intra Asia) yang berwenang menunjuk surveyor resmi. Laporan dari surveyor yang tidak ditunjuk oleh penanggung tidak dapat digunakan sebagai dasar klaim.
Lindungi Pengiriman Barang Anda Bersama Intra Asia
Konsultasikan kebutuhan asuransi kargo Anda dengan tim ahli kami. Dapatkan perlindungan terbaik untuk setiap pengiriman.
Dapatkan Penawaran
Kirimkan permintaan penawaran dan tim kami akan segera menghubungi Anda
Kirim EmailHubungi Kami
021 7986167 customer.care@intraasia.id Gedung Menara Hijau, Lt. 8, Jl. Letjen. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770