Mulai dari
Rp 100.000/tahun
Mengapa Memilih Kami?
Solusi Manajemen Risiko
Limit Polis yang Tinggi
Underwriter Spesialis Marine
- Tenggelam.
- Kecelakaan.
- Kebakaran, ledakan.
- Kekerasan, pencurian oleh orang dari luar kapal.
- Pelepasan pembuangan bagian dari kapal ke laut guna menyelematkan kapal dalam hal menghadapi keadaan bahaya.
- Pembajakan.
- Gempa bumi, letusan vulkanik, petir.
- Kerusakan boiler pada poros atau cacat laten pada mesin atau lambung kapal.
- Tanggung jawab hukum dalam hal terjadi tabrakan.
Perlindungan terhadap rangka kapal berikut mesin dan peralatannya, kapal barang (cargo), kapal penumpang (passenger vessel), kontainer, RORO, kapal curah, tongkang, kapal tunda, kapal keruk, dan lainnya.
Risiko - risiko yang dijamin:
Informasi Lainnya
Detail yang perlu Anda ketahui
- Perang dan sejenisnya.
- Pemogokan buruh, kekacauan dan sebagainya.
- Nuklir.
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesengajaan tertanggung.
- Pemindahan atau penyingkiran benda-benda yang menjadi penghalang, benda-benda rongsokan, barang-barang muatan atau benda-benda lain apapun alat angkut tidak layak
- beroperasi.
- Barang yang diangkut (cargo).
- Hilangnya jiwa, cedera badan atau sakit.
- Polusi atau kontaminasi.
Perusahaan atau individu yang mempunyai kepentingan terhadap obyek pertanggungan sebagai pemilik atau operator kapal dan pihak–pihak yang berkepentingan atas pembiayaan yang diberikan.