Perlindungan untuk Diri dan Orang Tersayang Anda
Menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan dan/atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis. Berizin dan diawasi oleh OJK.
Perlindungan Terdepan untuk Diri dan Orang Tersayang Anda
Dapatkan perlindungan finansial terhadap risiko kecelakaan yang dapat menyebabkan meninggal dunia, cacat tetap, maupun biaya perawatan medis.
Pertanggungan Tiga Jaminan
Mencakup Kematian (100%), Cacat Tetap (100% keseluruhan atau % sebagian), dan Biaya Perawatan/Pengobatan sesuai dengan nilai yang dipilih.
Fleksibel Sesuai Pekerjaan
Tarif premi bervariasi berdasarkan 4 golongan pekerjaan (I: Kantor, II: Dinas Luar, III-IV: Teknis/Berisiko Tinggi).
Usia Fleksibel
Pertanggungan berlaku untuk orang-orang berusia 17 hingga 60 tahun dengan riwayat hidup dan kesehatan yang dapat diterima.
Klaim Cepat 30 Hari
Penyelesaian pembayaran maksimal 30 hari kalender setelah notifikasi awal dan dokumen lengkap diterima.
Detail Pertanggungan
Polis ini memberikan tiga jaminan utama atas risiko yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan.
Jaminan Utama
- Diberikan jika Tertanggung meninggal dalam 12 bulan sejak kecelakaan
- Atau hilang tidak ditemukan selama 60+ hari sejak kecelakaan
- Santunan 100% dari Nilai Pertanggungan Jaminan A
- Dibayarkan ke Pemegang Polis atau Ahli Waris
Cacat Tetap Keseluruhan (100%):
- Hilang penglihatan kedua mata, atau
- Hilang/tidak berfungsi kedua lengan, atau
- Hilang/tidak berfungsi kedua tungkai kaki, atau
- Hilang atau tidak berfungsinya: penglihatan satu mata dan satu lengan; penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu lengan.
Cacat Tetap Sebagian*:
Cacat Tetap Sebagian berupa hilang atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh. Hak atas santunan ini berlaku setelah dokter menetapkan keadaan cacat tetap yang diderita.
*Besaran santunan untuk cacat tetap sebagian mengacu pada Tabel Persentase Nilai Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam polis.
- Pembayaran berdasarkan kuitansi asli dari dokter/rumah sakit
- Maksimal sesuai Nilai Pertanggungan Jaminan C
- Berlaku selama periode pertanggungan
Kewajiban & Dokumen
Pahami kewajiban tertanggung untuk memastikan proses asuransi dan klaim berjalan lancar.
Kewajiban saat Pengajuan
- Melengkapi data peserta: Nama, TTL, Jenis Kelamin, Alamat KTP, Email, No. Telepon, No. KTP, Ahli Waris, Jenis Pertanggungan
- Menghubungi Hotline: 021 7986167
- Kirim Surat Permintaan Penutupan Asuransi ke alamat/email perusahaan
- Kunjungi Kantor PT Asuransi Intra Asia
Kewajiban saat Terjadi Kecelakaan
- Memberikan notifikasi kepada penanggung dalam 5 hari kalender sejak tanggal kejadian
- Ambil tindakan segera untuk mendapat pertolongan pengobatan dari dokter
- Sampaikan Surat Pengajuan Klaim secara tertulis atau lisan diikuti tertulis
- Jika ada kematian: Laporkan ke Lurah, minta Visum et Repertum, berikan kesempatan Penanggung memeriksa jenazah sebelum pemakaman
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim
-
- Formulir laporan pengajuan klaim + kronologis kecelakaan
- Polis asli atau fotokopi
- Fotokopi KTP
- Untuk Kematian: Visum et Repertum; Surat keterangan meninggal dari Lurah/Kepolisian; Surat keterangan saksi
- Untuk Hilang (60+ hari): Surat keterangan kecelakaan & penghentian pencarian; Surat pernyataan ahli waris akan mengembalikan santunan jika ditemukan hidup
- Untuk Cacat Tetap: Visum dokter; Surat keterangan saksi
- Kuitansi asli dokter/rumah sakit/lab/apotek untuk biaya pengobatan
- Dokumen lain yang relevan
Alur Pengajuan Klaim
Lakukan Tindakan Medis
Segera lakukan perawatan medis jika diperlukan.
Laporkan Kejadian
Laporkan kejadian kepada Intra Asia maksimal 5 hari kalender sejak kecelakaan terjadi.
Siapkan Dokumen
Lengkapi dokumen pendukung sesuai jenis klaim.
Klaim
Tim klaim akan melakukan verifikasi dan membantu proses penyelesaian klaim.
FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kecelakaan adalah kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan (fisik maupun kimia), datang secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, datang dari luar, dan langsung mengakibatkan luka badan yang dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran.
Tidak. Kecelakaan akibat olahraga ekstrim berisiko tinggi seperti mendaki gunung, bela diri, tinju, rugby, bungy jumping, olahraga air, balap motor/mobil, dan sejenisnya dikecualikan dari pertanggungan ini.
Pertanggungan hanya berlaku bagi Tertanggung yang berusia di atas 17 tahun sampai dengan usia 60 tahun.
Santunan kematian akan dikurangi dengan jumlah santunan cacat tetap yang sudah dibayarkan. Jika santunan cacat yang sudah dibayar lebih besar dari santunan kematian, maka tidak ada santunan kematian tambahan.
Ya, premi dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu yang belum dijalani setelah dikurangi biaya akuisisi, kecuali jika sudah terjadi klaim yang melebihi total premi yang tercantum dalam polis.
Tidak. Pengobatan atau tunjangan yang timbul dari infeksi virus HIV, AIDS, atau penyakit terkait AIDS (ARC) dikecualikan dari pertanggungan ini.
Lindungi Diri Anda dan Orang Tersayang Bersama Intra Asia
Konsultasikan kebutuhan asuransi kecelakaan diri Anda dengan tim ahli kami. Dapatkan penawaran terbaik hari ini.
Dapatkan Penawaran
Kirimkan permintaan penawaran dan tim kami akan segera menghubungi Anda
Kirim EmailHubungi Kami
021 7986167 customer.care@intraasia.id Gedung Menara Hijau, Lt. 8, Jl. Letjen. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770