Perlindungan Menyeluruh untuk Armada Kapal Anda
Menjamin kerugian atau kerusakan pada rangka kapal, mesin, dan perlengkapannya akibat risiko pelayaran serta bahaya laut yang dijamin dalam polis. Tersedia dalam Rupiah dan USD. Berizin dan diawasi oleh OJK.
Perlindungan Terdepan untuk Aset Rangka Kapal Anda
Dirancang khusus untuk pemilik kapal dan perusahaan pelayaran Indonesia.
Pertanggungan Komprehensif
Mencakup rangka kapal, mesin, dan seluruh perlengkapan dengan pertanggungan hingga nilai yang disepakati.
Fleksibel dan Sesuai Kebutuhan
Manfaat pertanggungan disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan antara pihak tertanggung dan penanggung.
Mata Uang Pilihan
Tersedia dalam Rupiah dan USD untuk memudahkan transaksi internasional.
Proses Klaim Cepat
Penyelesaian pembayaran maksimal 30 hari kalender setelah dokumen lengkap.
Detail Pertanggungan
Polis ini memberikan jaminan terhadap kerusakan atau kerugian yang secara langsung disebabkan oleh risiko-risiko berikut.
Jaminan Utama — 12 Risiko yang Dijamin
Risiko navigasi di perairan yang dapat dilayari, termasuk badai, gelombang besar, tubrukan dengan benda bawah air, dan bahaya laut lainnya yang terjadi selama pelayaran di laut, sungai, danau, maupun perairan lainnya.
Kerusakan atau kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran yang terjadi di kapal maupun akibat ledakan dari berbagai sumber di atas maupun di luar kapal.
Pencurian yang dilakukan oleh orang-orang di luar kapal dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap awak kapal atau penumpang.
Kerugian akibat tindakan sukarela membuang muatan atau bagian kapal ke laut demi keselamatan kapal dan isinya dari bahaya yang mengancam selama pelayaran.
Tindakan piracy di laut yang dilakukan oleh pihak luar terhadap kapal, termasuk kerusakan atau kerugian pada kapal akibat serangan bajak laut.
Kerusakan atau kerugian akibat kecelakaan atau ambruknya instalasi bongkar muat di pelabuhan, dock, maupun fasilitas nuklir yang mempengaruhi keselamatan kapal.
Kerusakan akibat tabrakan atau sentuhan dengan pesawat udara, helikopter, atau obyek sejenis, termasuk jatuhnya benda-benda dari udara ke atas kapal.
Kerugian atau kerusakan kapal yang disebabkan oleh bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir, dan fenomena alam sejenisnya.
Kecelakaan yang terjadi selama proses pemuatan, pembongkaran, atau pemindahan kargo maupun bahan bakar, yang menyebabkan kerusakan pada kapal.
Kerusakan mesin akibat meledaknya ketel uap (boiler), patah atau cacatnya poros kapal, atau kerusakan lain yang bersumber dari cacat tersembunyi atau kerusakan laten pada mesin kapal.
Kerugian atau kerusakan kapal akibat kesalahan atau kelalaian nakhoda (master), perwira kapal (officers), awak kapal (crew), maupun pilot dalam menjalankan tugasnya, sepanjang bukan karena tindakan yang disengaja untuk merugikan.
Kerusakan atau kerugian akibat kelalaian pihak ketiga seperti galangan kapal, bengkel perbaikan, atau kontraktor yang melakukan pekerjaan perbaikan atau pemeliharaan pada kapal.
Perluasan Jaminan (Jaminan Tambahan)
Menanggung kerugian atau kerusakan kapal yang timbul akibat tindakan yang diambil oleh pihak berwenang (pemerintah) dalam rangka mencegah atau mengurangi pencemaran lingkungan laut.
Memberikan perlindungan sebesar 3/4 (75%) dari tanggung jawab hukum tertanggung akibat tabrakan dengan kapal lain, termasuk biaya salvage, general average, dan biaya hukum yang timbul.
Pengecualian
- 1Pemogokan dan Gangguan Perburuhan
- 2Terorisme atau Tindakan Politik
- 3Peledakan dan Senjata Perang
- 4Peralatan Nuklir / Atom
- 5Pemindahan Obstruction di Laut
- 6Polusi / Kontaminasi (kecuali tabrakan)
- 7Hilang Nyawa / Cedera Badan
Kewajiban & Dokumen
Pahami kewajiban tertanggung untuk memastikan proses asuransi dan klaim berjalan lancar.
Kewajiban saat Pengajuan
- Mengisi dan melengkapi Surat Permohonan Asuransi Umum (SPAU)
- Mengirimkan permohonan ke alamat kantor atau email perusahaan
- Memberikan informasi yang lengkap, benar, dan akurat mengenai kapal dan risiko yang akan diasuransikan
Kewajiban saat Terjadi Kerugian
- Memberikan notifikasi kepada penanggung dalam 30 hari kalender sejak tanggal kejadian
- Menyampaikan Surat Pengajuan Klaim secara tertulis dan lengkap
- Melengkapi seluruh dokumen pendukung yang diperlukan
- Memberikan akses kepada penanggung untuk melakukan investigasi atau survey
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim
-
- Formulir laporan klaim yang telah diisi lengkap
- Fotokopi Polis asuransi yang masih berlaku
- Surat keterangan dan berita acara kronologi kejadian
- Laporan cuaca pada saat kejadian (dari BMKG atau otoritas terkait)
- Laporan kecelakaan kapal dari otoritas pelabuhan / syahbandar
- Estimasi atau rincian biaya kerugian / biaya perbaikan
- Fotokopi log book / journal deck kapal dan mesin
- Surat izin berlayar dari syahbandar (port clearance)
- Dokumentasi foto kerusakan atau kejadian
- Surat-surat klasifikasi kapal yang masih berlaku
- Dokumen lain yang diminta oleh penanggung berdasarkan kebutuhan klaim
-
- Surat tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga
- Estimasi atau rincian biaya kerugian dan analisis kerusakan
- Foto asli dokumentasi kerusakan pihak ketiga
- Invoice asli atas pekerjaan perbaikan yang telah dilakukan
- Dokumen identitas kapal atau barang terkait jumlah kerugian yang diklaim
Alur Pengajuan Klaim
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memastikan klaim Anda diproses dengan cepat dan tepat.
Notifikasi Awal
Hubungi perusahaan dalam 30 hari kalender sejak kejadian via telepon 021 7986167 atau email customer.care@intraasia.id
Pengajuan Klaim Resmi
Sampaikan Surat Pengajuan Klaim secara tertulis disertai dokumen pendukung yang lengkap kepada tim klaim Intra Asia
Investigasi & Survey
Penanggung berhak melakukan survey dan investigasi, termasuk menunjuk surveyor independen atau adjuster untuk memverifikasi dokumen dan kerusakan
Persetujuan & Pembayaran
Notifikasi persetujuan klaim dikirimkan, kemudian pembayaran dilakukan maksimal 30 hari kalender setelah dokumen diterima lengkap via cek, bilyet giro, transfer, atau cara lain yang disepakati
FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
Pertanggungan atas kerusakan atau kerugian rangka kapal beserta mesin dan perlengkapannya akibat 12 risiko utama, termasuk bahaya laut, kebakaran, pencurian dengan kekerasan, tabrakan, gempa bumi, kelalaian crew, dan risiko lainnya sesuai ketentuan polis.
Tidak dijamin kerugian dari pemogokan dan gangguan perburuhan, tindakan terorisme atau politik, peledakan senjata perang, peralatan nuklir/atom, pemindahan obstruction di laut, serta hilang nyawa dan cedera badan. Detail lengkap tersedia pada bagian Pengecualian di atas.
Deductible (own risk) adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan sendiri pemegang polis dalam setiap kejadian kerugian. Sebagai contoh, 1% dari nilai pertanggungan untuk setiap klaim yang diajukan. Besaran deductible tercantum dalam polis masing-masing.
Polis dapat dibatalkan secara otomatis oleh penanggung apabila tertanggung tidak melakukan pembayaran premi melebihi batas waktu yang ditentukan dalam polis. Dalam kondisi ini, tertanggung tidak berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang terjadi.
Ya, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi penanggung. Pengembalian premi diproses sesuai ketentuan yang berlaku dalam polis.
Tertanggung wajib menginformasikan kepada penanggung apabila terjadi perubahan risiko yang dijamin dalam polis, seperti perubahan rute pelayaran, penggunaan kapal, atau kondisi kapal. Pemberitahuan harus dilakukan dalam waktu yang ditentukan sesuai ketentuan polis.
Lindungi Armada Kapal Anda Bersama Intra Asia
Konsultasikan kebutuhan Asuransi Kapal Anda dengan tim ahli kami. Dapatkan penawaran terbaik hari ini.
Dapatkan Penawaran
Kirimkan permintaan penawaran dan tim kami akan segera menghubungi Anda
Kirim EmailHubungi Kami
021 7986167 customer.care@intraasia.id Gedung Menara Hijau, Lt. 8, Jl. Letjen. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770