Proteksi Hukum atas Tuntutan Pihak Ketiga
Perlindungan finansial atas tanggung jawab hukum Tertanggung kepada pihak ketiga akibat kerugian keuangan atau kerusakan harta benda yang timbul dari kegiatan usaha atau aktivitas yang dipertanggungkan. Berizin dan diawasi oleh OJK.
Perlindungan Tanggung Gugat kepada Pihak Ketiga
Melindungi Anda dari risiko tuntutan hukum pihak ketiga yang dapat mengancam kelangsungan bisnis.
Perlindungan kepada Pihak Ketiga
Melindungi Tertanggung dari kewajiban hukum atas kerugian keuangan atau kerusakan akibat kegiatan usaha dan aktivitas Anda yang menimbulkan kerugian pihak ketiga.
Perlindungan Biaya Hukum
Menanggung biaya litigasi dan pengacara untuk membela tertanggung dalam menghadapi tuntutan hukum pihak ketiga.
Cakupan Luas untuk Berbagai Industri
Tersedia untuk berbagai jenis usaha, seperti properti, manufaktur, perdagangan, jasa, dan profesi.
Detail Pertanggungan
Polis Tanggung Gugat menanggung berbagai jenis tanggung jawab perdata yang dapat timbul dari aktivitas bisnis maupun personal.
Jenis Asuransi Tanggung Gugat
Memberikan perlindungan atas tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga akibat cedera badan, kerusakan harta benda, atau kerugian lain yang timbul dari kegiatan operasional Tertanggung.
Memberikan perlindungan atas tanggung jawab hukum akibat pencemaran lingkungan yang menyebabkan kerugian kepada pihak ketiga, sesuai dengan ketentuan polis.
Memberikan perlindungan atas tuntutan hukum dari pihak ketiga akibat cedera badan atau kerusakan harta benda yang terjadi dalam hubungan dengan aktivitas Tertanggung.
Memberikan perlindungan atas tuntutan hukum akibat kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran profesional dalam pemberian jasa oleh Tertanggung.
Memberikan perlindungan atas tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga akibat penggunaan kendaraan bermotor yang dijamin dalam polis.
Pengecualian
- 1Tindakan Disengaja (Intentional Acts)
- 2Tanggung Jawab Kontraktual
- 3Peperangan & Terorisme
- 4Polusi & Kontaminasi
- 5Kerugian Antar-Tertanggung
Kewajiban & Dokumen
Pahami kewajiban tertanggung untuk memastikan proses asuransi dan klaim berjalan lancar.
Kewajiban saat Terjadi Klaim
- Melaporkan kejadian/klaim sesegera mungkin setelah diketahui
- Tidak mengakui atau menerima tuntutan tanpa persetujuan penanggung
- Menyampaikan semua dokumen tuntutan yang diterima kepada penanggung
- Berkooperasi penuh dalam proses penanganan klaim
Dokumen Pokok Klaim
- Formulir klaim yang telah diisi lengkap
- Polis/sertifikat asuransi yang masih berlaku
- Surat tuntutan dari pihak ketiga
- Bukti kejadian (laporan polisi, foto, saksi)
- Dokumen biaya kerugian atau cedera yang diklaim
- Rekam medis (jika ada bodily injury)
- Kronologi kejadian
Alur Pengajuan Klaim
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memastikan klaim Anda diproses dengan cepat dan tepat.
Laporkan Kejadian Segera
Hubungi Intra Asia secepatnya setelah mengetahui adanya tuntutan atau potensi klaim dari pihak ketiga via 021 7986167
Sampaikan Dokumen Tuntutan
Kirimkan seluruh surat tuntutan dan dokumen pendukung kepada tim klaim Intra Asia tanpa melakukan pengakuan liabilitas apapun
Investigasi & Penilaian Liabilitas
Tim kami melakukan analisis menyeluruh terhadap fakta kejadian, dokumen, dan dasar hukum untuk menentukan liabilitas tertanggung
Negosiasi & Penyelesaian
Intra Asia mewakili dan mendampingi tertanggung dalam proses negosiasi atau litigasi hingga klaim diselesaikan sesuai ketentuan polis
FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
Asuransi Tanggung Gugat adalah produk yang memberikan perlindungan atas tanggung jawab hukum Tertanggung kepada pihak ketiga akibat cedera badan, kerusakan harta benda, atau kerugian lain yang dijamin sesuai dengan syarat dan ketentuan polis.
Produk ini cocok untuk berbagai jenis usaha maupun individu yang memiliki risiko tuntutan hukum dari pihak ketiga, seperti perusahaan manufaktur, properti, jasa, hingga profesional.
Jaminan dapat meliputi tanggung jawab hukum atas cedera badan, kematian, kerusakan harta benda pihak ketiga, serta biaya pembelaan hukum apabila dijamin dalam polis.
Tidak. Polis hanya menjamin tuntutan hukum yang memenuhi syarat, ketentuan, serta pengecualian yang tercantum dalam polis.
Tertanggung harus segera melaporkan kejadian kepada PT Asuransi Intra Asia serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan polis.
Proteksi Hukum Terpercaya Bersama Intra Asia
Jangan biarkan tuntutan hukum mengancam bisnis Anda. Konsultasikan kebutuhan Tanggung Gugat bersama tim ahli kami.
Dapatkan Penawaran
Kirimkan permintaan penawaran dan tim kami akan segera menghubungi Anda
Kirim EmailHubungi Kami
021 7986167 customer.care@intraasia.id Gedung Menara Hijau, Lt. 8, Jl. Letjen. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770