Mekanisme Penyelesaian Pengaduan

Intra Asia menerima pengaduan masyarakat berupa :

  1. Pengaduan Nasabah
  2. Konfirmasi Keluhan Nasabah (maksimal 10 Hari kerja)
  3. Hasil dari keluhan Nasabah, bisa diselesaikan dalam 10 hari kerja?
  • Jika bisa, maka dapat langsung diinformasikan atau disampaikan kepada nasabah
  • Jika tidak, Intra Asia diwajibkan untuk memberikan informasi kepada nasabah terkait dengan perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan secara tertulis

(Major Keluhan Perpanjangan waktu * penyelesaian pengaduan maks. 10 hari kerja total penyelesaian maks. 29 hari kerja)

Notes:

Perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan berlaku pada kondisi sebagai berikut:

  1. Dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili perusahaan
  2. Kantor penerimaan pengaduan tidak sama dengan kantor tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi diantara kedua kantor tersebut
  3. Terdapat hal-hal lain yang berada diluar kendali perusahaan seperti adanya keterlibatan pihak ketiga diluaar perusahaan Asuransi
  4. Transaksi keuangan yang diadukan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui: