Cara klaim untuk
Asuransi Kecelakaan Diri
Cara pengajuan klaim untuk asuransi kecelakaan diri.
Siapkan dokumen di bawah ini:
- Formulir laporan pengajuan klaim beserta kronologis kecelakaan
- Polis asli atau fotocopy
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kuitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, atau apotik
Dalam hal Tertanggung meninggal dunia, tambahkan:
- Surat keterangan hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum)
- Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau kepolisian setempat
- Surat keterangan para saksi
Dalam hal Tertanggung hilang (min. 60 hari sejak kecelakaan), tambahkan:
- Surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak berwenang
- Surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung ditemukan kembali dalam keadaan hidup
Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap, tambahkan:
- Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan
- Surat keterangan para saksi
Isi formulir pengajuan klaim:
Download formulir ini lalu isi dengan baik dan benar, pastikan informasi sesuai dengan dokumen yang dimiliki
Pengajuan Klaim:
Segera hubungi kami agar kami dapat memberikan dukungan yang Anda butuhkan. Anda dapat menghubungi staf klaim kami di 0812-1359-2229 atau email kelengkapan data anda di claims@intraasia.id
Klaim Anda Diproses:
Harap menunggu beberapa saat untuk dilakukan pengecekan dokumen.
Dapatkan Pertanggungannya:
Anda akan menerima email bahwa pertanggungan akan dicairkan melalui metode pembayaran yang Anda pilih.
