Cara klaim untuk

Asuransi Kecelakaan Diri

Cara pengajuan klaim untuk asuransi kecelakaan diri.

property-card-car
1

Siapkan dokumen di bawah ini:

Harap diperhatikan bahwa persyaratan yang tercantum dalam website ini hanya indikatif dan tidak lengkap. Perusahaan mungkin memerlukan informasi / dokumentasi / bukti tambahan untuk dilengkapi, tergantung pada kondisi setiap kasus klaim.

  • Formulir laporan pengajuan klaim beserta kronologis kecelakaan
  • Polis asli atau fotocopy
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kuitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, atau apotik

Dalam hal Tertanggung meninggal dunia, tambahkan:

  • Surat keterangan hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum)
  • Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau kepolisian setempat
  • Surat keterangan para saksi

Dalam hal Tertanggung hilang (min. 60 hari sejak kecelakaan), tambahkan:

  • Surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak berwenang
  • Surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung ditemukan kembali dalam keadaan hidup

Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap, tambahkan:

  • Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan
  • Surat keterangan para saksi
2

Pengajuan Klaim:

Segera hubungi kami agar kami dapat memberikan dukungan yang Anda butuhkan. Anda dapat menghubungi staf klaim kami di (021) 7986129 atau email kelengkapan data anda di claims@intraasia.id

3

Klaim Anda Diproses:

Harap menunggu beberapa saat untuk dilakukan pengecekan dokumen.

4

Dapatkan Pertanggungannya:

Anda akan menerima email bahwa pertanggungan akan dicairkan melalui metode pembayaran yang Anda pilih.