Cara klaim untuk

Asuransi Marine Hull

Cara pengajuan klaim untuk asuransi marine hull.

property-card-car
1

Siapkan dokumen di bawah ini:

Harap diperhatikan bahwa persyaratan yang tercantum dalam website ini hanya indikatif dan tidak lengkap. Perusahaan mungkin memerlukan informasi / dokumentasi / bukti tambahan untuk dilengkapi, tergantung pada kondisi setiap kasus klaim.

Dokumen Pokok:

  • Formulir laporan klaim
  • Fotokopi Polis
  • Surat keterangan dan berita acara yang berisi kronologis kejadian
  • Laporan cuaca pada saat kejadian
  • Laporan kecelakaan kapal
  • Estimasi/rincian biaya kerugian/perbaikan
  • Fotokopi log book/journal deck kapal dan mesin serta surat izin berlayar dari pihak syahbandar (port clearance)
  • Foto dokumentasi yang berhubungan dengan kerusakan/kejadian
  • Surat-surat tentang klasifikasi kapal
  • Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim

Tuntutan Pihak Ketiga (jika melibatkan kerugian pihak ketiga yang ditutup dalam polis):

  • Surat tuntutan pihak ketiga
  • Estimasi/rincian perkiraan biaya kerugian dan analisis biaya pekerjaan
  • Foto asli dokumentasi kerusakan
  • Invoice asli sehubungan dengan pekerjaan
  • Dokumen lain yang berhubungan dengan identitas kapal/barang atau unit lainnya sehubungan dengan jumlah kerugian
2

Pengajuan Klaim:

Segera hubungi kami agar kami dapat memberikan dukungan yang Anda butuhkan. Anda dapat menghubungi staf klaim kami di (021) 7986129 atau email kelengkapan data anda di claims@intraasia.id

3

Klaim Anda Diproses:

Harap menunggu beberapa saat untuk dilakukan pengecekan dokumen.

4

Dapatkan Pertanggungannya:

Anda akan menerima email bahwa pertanggungan akan dicairkan melalui metode pembayaran yang Anda pilih.